Pajak PT Perorangan 2026: Tarif, Cara Hitung, Bayar, dan Lapor Sesuai PP 20/2026

Pajak PT Perorangan adalah kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang melekat pada Perseroan Perorangan sebagai badan hukum tersendiri, terpisah dari pajak pribadi pendirinya. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) berlaku pada 22 April 2026, aturan soal siapa yang boleh memakai tarif PPh final 0,5% berubah cukup signifikan, termasuk penghapusan batas waktu pemakaiannya. Panduan ini membahas tarif yang berlaku sekarang, cara menghitungnya dengan contoh angka, sampai cara bayar dan lapor yang benar.

Apa yang Berubah pada Pajak PT Perorangan Sejak PP 20/2026?

PT Perorangan atau Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang, lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena berstatus badan hukum tersendiri, kewajiban pajaknya terpisah dari pajak pribadi pemiliknya. PP 20/2026 mengubah Pasal 56 sampai Pasal 59 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur PPh final untuk usaha kecil.

Sebelum PP 20/2026 terbit, badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT biasa masih bisa memakai tarif final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Setelah PP 20/2026, fasilitas ini dipersempit. Yang masih boleh memakainya hanya Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. CV, firma, serta PT biasa yang baru berdiri setelah PP 20/2026 terbit harus langsung memakai tarif PPh Badan normal.

Perubahan kedua yang penting: Pasal 59 PP 55/2022, yang sebelumnya membatasi pemakaian tarif final maksimal 4 tahun bagi PT Perorangan dan 7 tahun bagi orang pribadi, resmi dihapus. Artinya, selama PT Perorangan masih memenuhi syarat omzet dan jenis usaha, tarif 0,5% bisa dipakai terus tanpa hitung mundur tahunan.

Berapa Tarif dan Batas Omzet Pajak PT Perorangan yang Berlaku Sekarang?

Ada dua jalur PPh yang berlaku untuk PT Perorangan, tergantung apakah memenuhi syarat fasilitas final atau tidak.

Skema Pajak Tarif Dasar Pengenaan
PPh Final UMKM 0,5% Peredaran bruto (omzet), tanpa memandang untung atau rugi
PPh Badan normal 22% (efektif 11% untuk bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, jika memenuhi Pasal 31E UU PPh) Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi biaya dan koreksi fiskal

Menurut Pasal 57 PP 20/2026, PPh final 0,5% berlaku untuk PT Perorangan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Angka ini dihitung dari total peredaran bruto tahun pajak sebelumnya, bukan tahun berjalan, dan mencakup seluruh penghasilan usaha maupun jasa sehubungan pekerjaan bebas, termasuk yang diterima dari luar negeri.

Di sinilah letak kebingungan yang sering muncul. Batas Rp4,8 miliar ini adalah syarat untuk memakai tarif pajak final, bukan syarat untuk tetap berstatus PT Perorangan. Status badan hukum perseroan perorangan sendiri diatur terpisah oleh Undang-Undang Cipta Kerja: begitu omzet tahunan menembus batas omzet PT Perorangan sebesar Rp5 miliar, perusahaan wajib mengubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal, terlepas dari skema pajak yang dipakai. Jadi ada dua angka berbeda yang mengatur dua hal berbeda: Rp4,8 miliar untuk kelayakan tarif pajak, dan Rp5 miliar untuk kelayakan tetap menjadi PT Perorangan secara hukum.

Satu hal lagi yang sering disalahpahami: fasilitas omzet Rp500 juta pertama tidak kena pajak, yang diatur dalam Pasal 60 ayat 2 PP 55/2022 dan tidak diubah oleh PP 20/2026, hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. PT Perorangan berstatus badan usaha, sehingga PPh final 0,5% dihitung sejak omzet Rupiah pertama, tanpa ada bagian yang dibebaskan.

Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai Tarif Final 0,5%?

Pasal 57 ayat 2 PP 20/2026 mendaftar beberapa kondisi yang membuat PT Perorangan tidak berhak memakai tarif final, meski omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar. Dua kondisi berikut paling sering luput dari perhatian pemilik usaha.

PT Perorangan yang Jenis Usahanya Sama dengan Profesi Bebas Pendiri

Jika pendiri PT Perorangan punya keahlian khusus dan perusahaannya menjalankan jasa yang sama dengan pekerjaan bebas pendiri itu sendiri, PT Perorangan tersebut dikecualikan dari tarif final. Penjelasan resmi PP 20/2026 memberi contoh: seorang konsultan pajak mendirikan PT Perorangan yang juga menjalankan usaha konsultasi pajak. Karena jasanya sama persis dengan pekerjaan bebas pendirinya, PT Perorangan itu wajib pakai tarif normal.

Profesi bebas yang dimaksud, menurut Pasal 56 ayat 4 PP 20/2026, mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris, serta pekerja kreatif dan digital seperti musisi, pembawa acara, penari, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, dan pembuat konten media daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger.

Omzet Gabungan Pemilik dan Seluruh PT Perorangan Miliknya

Jika seseorang mendirikan lebih dari satu PT Perorangan, omzet dari orang tersebut dan semua PT Perorangan yang didirikannya dihitung secara gabungan. Begitu totalnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, seluruh entitas itu, termasuk PT Perorangan yang didirikan setelahnya, kehilangan hak atas tarif final mulai tahun pajak berikutnya, dan tidak bisa kembali lagi meski omzetnya kelak turun.

Aturan penggabungan ini juga berlaku untuk pasangan suami istri yang memilih pisah harta secara tertulis atau ketika istri memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Dalam kondisi ini, peredaran bruto yang dihitung adalah gabungan omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, ditambah seluruh PT Perorangan yang didirikan keduanya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak PT Perorangan?

Untuk PT Perorangan yang memenuhi syarat tarif final, rumusnya sederhana:

PPh Final Terutang = 0,5% x Peredaran Bruto Bulan Bersangkutan

Pajak dihitung dan dibayar setiap bulan berdasarkan omzet bulan itu saja, tanpa dirata-rata dengan bulan lain. Peredaran bruto yang jadi dasar hitung adalah nilai uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan atau diskon.

Untuk PT Perorangan yang memakai tarif normal, ada empat tahap perhitungan menurut ketentuan umum PPh Badan:

  1. Menghitung penghasilan neto fiskal, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya yang boleh dibebankan menurut Pasal 6 UU PPh.
  2. Menghitung penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan neto fiskal dikurangi kompensasi kerugian tahun sebelumnya, jika ada.
  3. Menghitung PPh Badan terutang, yaitu penghasilan kena pajak dikalikan tarif (22%, atau efektif 11% untuk bagian omzet sampai Rp4,8 miliar jika memenuhi syarat Pasal 31E).
  4. Menghitung PPh yang masih harus dibayar, yaitu PPh terutang dikurangi kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain sepanjang tahun.

Contoh Perhitungan Pajak PT Perorangan 2026

Kasus 1: Omzet di Bawah Batas, Tarif Final Berlaku

PT Perorangan Anugerah Jaya bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor, terdaftar Maret 2026. Selama Tahun Pajak 2026, peredaran brutonya Rp1.200.000.000. Pendirinya tidak menjalankan profesi bebas sejenis, dan tidak punya PT Perorangan lain.

Perhitungan bulan Juni dengan omzet Rp150.000.000: PPh Juni = 0,5% x Rp150.000.000 = Rp750.000. Untuk Tahun Pajak 2027, PT Perorangan Anugerah Jaya masih berhak pakai tarif final karena omzet 2026 jauh di bawah batas Rp4,8 miliar.

Kasus 2: Margin Tipis, Kapan Tarif Normal Justru Lebih Hemat?

Karena PP 20/2026 menghapus batas waktu tarif final, PT Perorangan yang memenuhi syarat sekarang justru punya pilihan: tetap pakai tarif final selamanya, atau secara sukarela pindah ke tarif normal dengan menyampaikan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak. Keputusan ini sebaiknya dihitung, bukan diasumsikan.

Karena tarif final dihitung dari omzet dan tarif normal dihitung dari laba, ada titik impas di mana kedua skema menghasilkan beban pajak yang sama. Dengan asumsi tarif final 0,5% dan tarif efektif normal 11% dari fasilitas Pasal 31E, titik impasnya berada di margin laba sekitar 4,55%, hasil bagi 0,5% dengan 11%.

Misalkan PT Perorangan Berkah Distribusi, usaha distribusi sembako, punya omzet Rp3.000.000.000 setahun dengan margin laba bersih 3%. Laba bersihnya Rp90.000.000. Jika pakai tarif final: PPh = 0,5% x Rp3.000.000.000 = Rp15.000.000. Jika pakai tarif normal dengan fasilitas Pasal 31E: PPh = 11% x Rp90.000.000 = Rp9.900.000. Selisihnya Rp5.100.000 lebih hemat memakai tarif normal, meski secara administrasi lebih rumit karena wajib pembukuan.

Sebaliknya, usaha dengan margin laba tinggi seperti jasa digital atau konsultasi non-profesi bebas biasanya lebih diuntungkan tetap memakai tarif final, karena beban pajaknya tidak naik proporsional dengan keuntungan.

Kasus 3: PT Perorangan Sejenis Profesi Bebas Pendiri

Seorang notaris mendirikan PT Perorangan yang juga menjalankan jasa konsultasi hukum kenotariatan. Karena jasa itu sama dengan pekerjaan bebas si notaris, PT Perorangan tersebut wajib memakai tarif normal 22%, atau efektif 11% jika memenuhi syarat Pasal 31E, sejak awal berdiri, terlepas dari berapa pun omzetnya.

Apakah PT Perorangan Wajib Punya NPWP dan Bisa Terbitkan Faktur Pajak?

PT Perorangan wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak sejak didaftarkan. Surat Edaran DJP menegaskan bahwa perseroan perorangan diperlakukan sebagai subjek pajak badan, sama seperti PT biasa, meski pemiliknya cuma satu orang. NPWP ini dipakai untuk seluruh administrasi pajak, mulai dari akun Coretax DJP sampai pemotongan dan pelaporan. Kalau NPWP badan Anda belum aktif, langkah-langkahnya bisa dilihat di panduan mengurus NPWP badan usaha.

Soal faktur pajak, jawabannya bisa, tapi dengan syarat. PT Perorangan baru boleh menerbitkan faktur pajak setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan PKP wajib dilakukan begitu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, tapi PT Perorangan juga boleh mengajukan PKP secara sukarela sebelum mencapai batas itu, misalnya karena mitra bisnis mensyaratkan faktur pajak untuk transaksi. Setelah dikukuhkan, kewajiban PPN mengikuti, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN tiap bulan meski nihil. Tarif PPN yang berlaku saat ini tetap 11% untuk barang dan jasa umum, karena tarif 12% menurut PMK 131/2024 hanya dikenakan pada barang tergolong mewah.

Bagaimana Cara Bayar dan Lapor Pajak PT Perorangan?

Cara Bayar

Pembayaran PPh final maupun PPh Badan normal dilakukan lewat portal Coretax DJP, yang sejak 2025 menggantikan sistem e-Billing lama. Prosesnya: masuk ke akun Coretax perusahaan menggunakan NPWP badan, buat kode billing sesuai jenis pajak yang mau dibayar, lalu bayar lewat ATM, internet banking, mobile banking, teller bank persepsi, atau QRIS. Untuk PPh final UMKM, pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Rekening perusahaan yang terpisah dari rekening pribadi pendiri sangat membantu memisahkan arus kas usaha dari kas pribadi, seperti dijelaskan di panduan rekening PT Perorangan.

Cara Lapor

Untuk PPh final yang sudah dibayar lewat Coretax dan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kewajiban SPT Masa PPh Final dianggap sudah terpenuhi secara otomatis sesuai tanggal validasi pembayaran. PT Perorangan tidak perlu lapor manual tiap bulan selama pembayarannya tepat waktu dan datanya tervalidasi.

Yang tetap wajib dilakukan setiap tahun adalah pelaporan SPT Tahunan Badan memakai formulir 1771, disusun lewat Coretax, lalu diunggah ke sistem DJP melalui e-Filing sampai keluar Bukti Penerimaan Elektronik. Batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, biasanya jatuh pada 30 April. Kewajiban ini tetap berlaku meski PT Perorangan tidak beraktivitas usaha sepanjang tahun, selama NPWP badannya masih aktif. Panduan langkah demi langkahnya ada di cara lapor SPT Tahunan Badan di Coretax.

Apa Risiko Jika PT Perorangan Terlambat atau Tidak Bayar Pajak?

PT Perorangan tetap wajib lapor dan bayar pajak meski usahanya belum untung, karena PPh final dihitung dari omzet, bukan dari laba. Keterlambatan bayar PPh final dikenai bunga per bulan atas keterlambatan, dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan dikenai denda administratif sesuai ketentuan umum perpajakan, terlepas dari apakah ada pajak kurang bayar atau tidak.

Di luar sanksi administratif, keterlambatan juga berpotensi memicu pemeriksaan pajak jika berulang, dan bisa menghambat proses lain yang membutuhkan status kepatuhan pajak baik, misalnya pengajuan kredit usaha atau tender dengan instansi tertentu.

Kapan PT Perorangan Harus Beralih ke Tarif Normal?

Ada tiga situasi yang memaksa PT Perorangan pindah dari tarif final ke tarif normal:

  1. Omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar. Jika total peredaran bruto pemilik dan seluruh PT Perorangan miliknya tahun lalu melebihi Rp4,8 miliar, mulai tahun berikutnya semua entitas itu wajib pakai tarif normal, dan tidak bisa kembali ke tarif final lagi.
  2. Jenis usaha berubah menjadi jasa sejenis profesi bebas pemilik. Begitu PT Perorangan mulai menjalankan jasa yang sama dengan pekerjaan bebas pendirinya, hak atas tarif final otomatis hilang.
  3. Memilih sendiri untuk beralih. Pemilik boleh secara sukarela pindah ke tarif normal dengan menyampaikan pemberitahuan ke DJP, biasanya karena margin laba rendah membuat tarif normal lebih hemat, seperti dibahas di contoh perhitungan sebelumnya.

Perlu diingat, beralih tarif pajak berbeda dengan beralih status badan hukum. PT Perorangan yang omzetnya menembus Rp5 miliar wajib upgrade status menjadi PT Persekutuan Modal, terlepas dari skema pajak yang dipakai. Untuk memahami trade-off lengkap antara kedua bentuk badan usaha ini sebelum memutuskan, ada baiknya membaca juga kelebihan dan kekurangan PT Perorangan, dan bagi PT biasa dengan cakupan pajak yang lebih luas, ada panduan pajak PT lengkap tersendiri.

Dasar Hukum Pajak PT Perorangan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, berlaku sejak 22 April 2026.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sebagian pasalnya diubah oleh PP 20/2026.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 17 dan Pasal 31E soal tarif PPh Badan.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dasar hukum pembentukan Perseroan Perorangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top